ABSTRAK
Nama : Arif Hidayat
Program Studi : Magister Teknologi Informasi
Judul : Evaluasi Penerapan Sistem Peradilan Elektronik dengan E-Court pada
Pengadilan Negeri
Pembimbing : Wahyu Catur Wibowo, Ph.D.
Sistem peradilan elektronik dengan E-Court diterapkan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA RI) untuk meningkatkan penyelesaian perkara perdata. Pada tahap awal
di tahun 2019, E-Court diterapkan pada pengadilan percontohan, termasuk di 6
pengadilan negeri. Dalam tahap uji coba diamati hasil E-Court belum maksimalnya
pemanfaatan untuk menangani perkara, peningkatan penyelesaian perkara dan
penggunaan aplikasi oleh advokat. Pada tahun 2020, E-Court diterapkan secara wajib ke
seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di 382 pengadilan negeri. Adanya
ketidaksesuaian (gap) harapan dengan hasil sistem peradilan dengan E-Court pada tahap
uji coba menyebabkan perlunya sebuah evaluasi terhadap E-Court setelah sistem ini
diterapkan ke seluruh pengadilan. Pada penelitian ini, evaluasi dilakukan dengan survei
ke para pengguna E-Court dari kalangan hakim, panitera, dan advokat, berdasarkan
kerangka Model Kesuksesan Sistem Informasi Delone-McLean, yang terdiri dari kualitas
sistem (system quality), kualitas informasi (information quality), kualitas layanan (service
quality), kepuasan pengguna (user satisfication), dan manfaat (net benefit) serta
ditambahkan variabel tambahan nilai keadilan (E-Justice value). Berdasarkan hasil
penelitian didapatkan setelah penerapan ke seluruh pengadilan, para pengguna menilai
bahwa penerapan E-Court berhasil mengurangi biaya perkara, serta memudahkan akses
pada proses peradilan dan data perkara, namun, belum sepenuhnya meningkatkan
produktivitas penanganan perkara dan produktivitas aparat pengadilan. Variabel persepsi
kesuksesan E-Justice value dan net benefit memiliki pengaruh signifikan satu sama lain,
serta variabel information quality memiliki perngaruh signifikan pada E-Justice value.
Selain itu juga diamati bahwa advokat memiliki persepsi kesuksesan E-Court yang lebih
rendah dari para aparat peradilan.
|