Executive Summary
Pada bulan September 2021, dilaporkan adanya dugaan pembobolan dan penyusupan hacker kedalam 10 Kementerian, Lembaga dan Instansi Pemerintah. Instansi XYZ adalah salah satunya. Instansi XYZ merupakan badan pengawas pemerintah yang belum menerapkan dan merancang kebijakan keamanan informasi dengan baik. Adanya peraturan dari Kementerian Kominfo dan BSSN terkait dengan keamanan informasi, membuat Instansi XYZ berinisiatif untuk memperbaiki kebijakan keamanan informasi sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian Kominfo dan BSSN, yakni dengan menggunakan standar ISO/IEC 27001:2013. Kebijakan keamanan informasi di Instansi XYZ dirancang sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan memahami penilaian aset, ancaman, kerentanan, kemungkinan terjadinya gangguan, dan dampak yang didapatkan terhadap keamanan informasi. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk merancang kebijakan keamanan informasi di Instansi XYZ menggunakan standar ISO/IEC 27001:2013. Pengumpulan data dan uji validasi rancangan kebijakan keamanan informasi dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dengan pihak terkait, antara lain: Kepala IT, sub koordinator keamanan informasi IT, sub koordinator informasi, sub koordinator tata kelola IT dan manajemen risiko IT, dan sub koordinator infrastruktur. Selain itu, pengumpulan data juga dilakukan dengan melakukan analisis dokumen internal organisasi, studi literatur, dan mengkaji penelitian-penelitian yang dilakukan sebelumnya. Adapun penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu identifikasi aset, ancaman dan kerentanan; identifikasi risiko; penilaian risiko; penentuan kontrol risiko. Hasil penelitian ini memberikan rancangan kebijakan keamanan informasi yang sesuai dengan Instansi XYZ.
|