ABSTRAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan reformasi perpajakan jilid III
yang mengarah kepada transformasi digital. Tujuan transformasi digital perpajakan ini
adalah untuk menjadikan DJP menuju data driven organization yang berpegang pada
konsep digitalisasi, kolaborasi, automasi. Untuk dapat melakukan transformasi digital
dibutuhkan infrastruktur dan tata kelola data yang baik. Karena Tata kelola data
memastikan keandalan data dalam pengambilan keputusan. Manajemen metadata
merupakan bagian penting dari tata kelola data. Karena metadata membantu organisasi
memahami data dan sistem dengan lebih baik. Hasil wawancara menunjukkan
manajemen metadata tidak mampu membantu pengelolaan data di DJP, metadata yang
ada saat ini hanya sebatas kamus data yang merupakan bagian dari metadata teknis dan
tidak terstandardisasi, Metadata juga tidak terintegrasi dan tidak memiliki repositori
terpusat dan masih terpecah-pecah penyimpanannya. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk melakukan penyusunan perancangan manajemen metadata berdasarkan
Data Management Body of Knowledge. Peneliti melakukan wawancara, observasi dan
studi dokumen untuk mengetahui keadaan internal organisasi, seperti tata kelola metadata
saat ini, arsitektur data yang digunakan, dan data model yang ada di DJP. Wawancara
juga dilakukan kepada pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi yang lebih
rinci mengenai kebutuhan pengelolaan metadata saat ini. Analisis terhadap faktor
eksternal juga digunakan dalam penelitian ini. Hasilnya dilakukan analisis SWOT,
Analisis TOWS, dan analisis kebutuhan untuk menyusun strategi metadata yang
merupakan bagian dari rancangan manajemen metadata. Hasil dari penelitian ini berupa
strategi metadata, arsitektur metadata, dan standar metadata yang sesuai dengan
kebutuhan DJP.
|