ABSTRAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan reformasi perpajakan jilid III yang mengarah kepada transformasi digital. Tujuan transformasi digital perpajakan ini adalah untuk menjadikan DJP menuju data driven organization yang berpegang pada konsep digitalisasi, kolaborasi, automasi. Untuk dapat melakukan transformasi digital dibutuhkan infrastruktur dan tata kelola data yang baik. Karena Tata kelola data memastikan keandalan data dalam pengambilan keputusan. Manajemen metadata merupakan bagian penting dari tata kelola data. Karena metadata membantu organisasi memahami data dan sistem dengan lebih baik. Hasil wawancara menunjukkan manajemen metadata tidak mampu membantu pengelolaan data di DJP, metadata yang ada saat ini hanya sebatas kamus data yang merupakan bagian dari metadata teknis dan tidak terstandardisasi, Metadata juga tidak terintegrasi dan tidak memiliki repositori terpusat dan masih terpecah-pecah penyimpanannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan penyusunan perancangan manajemen metadata berdasarkan Data Management Body of Knowledge. Peneliti melakukan wawancara, observasi dan studi dokumen untuk mengetahui keadaan internal organisasi, seperti tata kelola metadata saat ini, arsitektur data yang digunakan, dan data model yang ada di DJP. Wawancara juga dilakukan kepada pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai kebutuhan pengelolaan metadata saat ini. Analisis terhadap faktor eksternal juga digunakan dalam penelitian ini. Hasilnya dilakukan analisis SWOT, Analisis TOWS, dan analisis kebutuhan untuk menyusun strategi metadata yang merupakan bagian dari rancangan manajemen metadata. Hasil dari penelitian ini berupa strategi metadata, arsitektur metadata, dan standar metadata yang sesuai dengan kebutuhan DJP.