ABSTRAK
Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, seluruh
lembaga pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia
terintegrasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adanya perubahan proses
bisnis kegiatan penginderaan jauh yang sebelumnya dikelola oleh satu unit di Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), kini dipecah ke dalam enam unit di
BRIN. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BRIN menjadi unit yang melanjutkan
operasional layanan data citra satelit penginderaan jauh. Ditemukan beberapa masalah
pengelolaan data yaitu belum detail-nya pembagian peran dan tanggung jawab data. Hal
ini dikarenakan belum adanya tata kelola data yang lengkap. Untuk mengatasi masalah
tersebut, penelitian ini bertujuan merancang strategi tata kelola data penginderaan jauh di
BRIN. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui wawancara readiness
assessment tata kelola data kepada tujuh narasumber di tim layanan data dan informasi
citra satelit. Hasil readiness assessment menunjukkan tingkat kematangan tata kelola data
penginderaan jauh pada level 2 (managed) yang artinya pengelolaan data sudah terencana
dan mulai terdokumentasi namun masih memiliki risiko dalam biaya, waktu, serta masih
terdapat pelaksanaan ad-hoc. Selanjutnya dirancang strategi tata kelola data yang terdiri
dari enam aktivitas tata kelola data berdasarkan Data Management Body of Knowledge
(DMBOK). Hasil rancangan strategi tata kelola data pada penelitian ini berupa dua puluh
lima rekomendasi aktifitas tata kelola data, usulan tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan,
struktur organisasi, serta pembagian peran dan tanggung jawab tata kelola data, peta jalan
implementasi, dan rencana keberhasilan operasional berupa deskripsi indikator kinerja
setiap sasaran untuk mencapai tujuan tata kelola data penginderaan jauh.
|