ABSTRAK
Konsep smart city merupakan langkah perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang bukan hanya sekadar memberikan inovasi teknologi, melainkan juga
menjadi solusi bagi tantangan perkotaan yang ada. Di dalamnya, konsep smart
governance menjadi landasan utama yang membentuk fondasi bagi konsep smart city
karena smart governance menekankan pentingnya kolaborasi multi-stakeholders untuk
keberhasilan penerapan strategi dan praktik smart city. Selain itu, tujuan utama smart
governance adalah untuk menghasilkan sistem pemerintahan yang lebih efisien,
transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah
Daerah Kabupaten Tegal menyadari pentingnya smart governance dan mengusung
inovasi dengan tujuan mengintegrasikan perencanaan pembangunan dari pusat hingga
daerah, khususnya dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tegal tahun 2024–2028 yang dibuat dengan prinsip keberlanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode mixed method dengan melakukan focus group
discussion pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk di dalam domain smart
governance, wawancara dengan para pengambil keputusan, serta penyebaran kuesioner
untuk validasi kesimpulan dengan pendekatan kuantitatif. Metode penelitian mengadopsi
kerangka kerja pengembangan smart city berdasarkan pedoman Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (2017), serta analisis inovasi dengan
konsep Smart City as Urban Innovation. Selain itu, SNI ISO 37122:2019 juga digunakan
sebagai indikator yang digunakan dalam penilaian komponen smart city. Hasil penelitian
menunjukkan kebutuhan akan dua belas inovasi yang perlu diimplementasikan di
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal untuk mendukung layanan smart governance,
dengan quick win berupa pelayanan online melalui Mal Pelayanan Terpadu bagi
masyarakat Kabupaten Tegal. Penelitian juga menghasilkan peta jalan untuk
implementasi kedua belas inovasi tersebut dalam rentang lima tahun ke depan.
|