ABSTRAK

Tata Kelola Teknologi Informasi (TIK) memainkan peran penting dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan. Proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, dimana TIK berperan dalam pendokumentasian elektronik, sistem informasi peradilan, penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat, penggunaan bukti elektronik dan aksesibiltas informasi peradilan untuk masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada akar masalah dalam domain pengelolaan data, penetapan strategi dan tujuan bisnis, perencanaan dan pengorganisasian sumber daya yang dibutuhkan, pengembangan dan implementasi teknologi, pemantauan kinerja dan penilaian terhadap implementasi COBIT 2019, penyediaan layanan teknologi informasi yang berkualitas untuk dukungan administrasi peradilan dan belum adanya evaluasi besaran kapabilitas atau tingkat kematangan tata kelola TI. Berdasarkan temuan ini dipilih fokus masalah penyusunan enterprise architecture, pengelolaan portofolio proyek yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengelolaan proyek, pengelolaan program TI yang dikembangkan, pengelolaan manajemen perubahan. Penelitian ini diantisipasi dapat menyajikan data mengenai tingkat kematangan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Agung, sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola TIK di Mahkamah Agung, serta dapat memberikan rekomendasi yang positif dan berguna dalam meningkatkan tata kelola TI di Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan mixed methods dengan kerangka kerja COBIT 2019. Dari delapan objektif terpilih, ditemukan 4 objektif, yaitu APO03, APO05, APO08 dan BAI05 berada pada level 2. Kemudian 3 objektif, yaitu BAI02, BAI03, BAI11 berada di level 1, dan satu objektif BAI01 di level 0. Beberapa rekomendasi dihasilkan dalam upaya peningkatan tata kelola TIK di Mahkamah Agung mencakup pengelolaan dan dokumentasi, pengembangan kebijakan dan prosedur, pelatihan untuk pengembangan keterampilan, peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan