ABSTRAK
Tata Kelola Teknologi Informasi (TIK) memainkan peran penting dalam mencapai
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan. Proses peradilan yang
pasti, transparan, dan akuntabel, dimana TIK berperan dalam pendokumentasian
elektronik, sistem informasi peradilan, penyediaan informasi yang mudah diakses
masyarakat, penggunaan bukti elektronik dan aksesibiltas informasi peradilan untuk
masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada akar masalah dalam domain pengelolaan
data, penetapan strategi dan tujuan bisnis, perencanaan dan pengorganisasian sumber
daya yang dibutuhkan, pengembangan dan implementasi teknologi, pemantauan kinerja
dan penilaian terhadap implementasi COBIT 2019, penyediaan layanan teknologi
informasi yang berkualitas untuk dukungan administrasi peradilan dan belum adanya
evaluasi besaran kapabilitas atau tingkat kematangan tata kelola TI. Berdasarkan temuan
ini dipilih fokus masalah penyusunan enterprise architecture, pengelolaan portofolio
proyek yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengelolaan proyek, pengelolaan
program TI yang dikembangkan, pengelolaan manajemen perubahan. Penelitian ini
diantisipasi dapat menyajikan data mengenai tingkat kematangan pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Agung, sebagai bahan evaluasi terhadap tata
kelola TIK di Mahkamah Agung, serta dapat memberikan rekomendasi yang positif dan
berguna dalam meningkatkan tata kelola TI di Mahkamah Agung. Penelitian ini
menggunakan mixed methods dengan kerangka kerja COBIT 2019. Dari delapan objektif
terpilih, ditemukan 4 objektif, yaitu APO03, APO05, APO08 dan BAI05 berada pada
level 2. Kemudian 3 objektif, yaitu BAI02, BAI03, BAI11 berada di level 1, dan satu
objektif BAI01 di level 0. Beberapa rekomendasi dihasilkan dalam upaya peningkatan
tata kelola TIK di Mahkamah Agung mencakup pengelolaan dan dokumentasi,
pengembangan kebijakan dan prosedur, pelatihan untuk pengembangan keterampilan,
peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan
|