Pemasok adalah pihak di luar perusahaan baik individu maupun organisasi yang
berhubungan atau bekerja bersama-sama dengan perusahaan, yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada vendor, supplier, konsultan, kontraktor, mitra, dan lainnya. Hubungan kerja
sama yang terjalin antara perusahaan dengan pemasok merupakan salah satu perwujudan
strategi sumber daya untuk tetap produktif dan kompetitif menjawab tantangan bisnis saat
ini. Tanpa dukungan dari pemasok, terdapat kesenjangan pengetahuan dan/atau sumber
daya khusus yang perlu diupayakan pemenuhannya oleh perusahaan baik dengan
meningkatkan biaya atau menurunkan pendapatan. Pendekatan ini tidak layak secara
finansial dan/atau berkelanjutan dalam jangka panjang sehingga perusahaan (terlepas dari
ukuran dan industrinya) mempercayai pemasok untuk memenuhi kebutuhan bisnis
tersebut. PT XYZ merupakan salah satu perusahaan penyelenggara infrastruktur sistem
pembayaran (PIP) non-bank di Indonesia yang dikategorikan sebagai salah satu PIP yang
berdampak sistemik oleh Bank Indonesia. Dengan terbitnya Blueprint Sistem
Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025), Bank Indonesia mendorong penyelenggara
sistem pembayaran berhati-hati dalam menjalankan layanannya dengan memperhatikan
kesiapan dukungan dari sumber daya internal maupun sumber daya yang disediakan oleh
eksternal. PT XYZ berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pemantauan kesiapan
dukungan dan audit secara berkala kepada pemasok dengan kategori kritikal. Pelaksanaan
audit ini diharapkan dapat membantu bisnis melakukan mitigasi risiko kepatuhan
pemasok terutama pada persyaratan keamanan informasi. Metode penilaian kritikalitas
dan daftar periksa audit keamanan informasi pemasok ditentukan oleh kriteria
framework/standar audit yang berlaku umum dan digunakan di industri sistem
pembayaran. Metode yang digunakan untuk menetapkan kertas kerja audit sistem
informasi pemasok PT XYZ menggunakan pengolahan data kualitatif dengan validasi
akhir dari tenaga ahli yang telah dipilih sesuai dengan keahlian bidangnya. Penelitian ini
menghasilkan 90 (sembilan puluh) kriteria penilaian dalam daftar periksa keamanan
informasi yang terbagi dalam 8 (delapan) tahap assurance for engagement yang dapat
menjadi panduan bagi perusahaan dalam mengidentifikasi pemasok kritikal sehingga
risiko terjadinya insiden yang mungkin disebabkan oleh pemasok dapat dideteksi
dan/atau mencegah melalui proses penjaminan/assurance yang memadai.
|
|