Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen kabinet perlu menerapkan manajemen risiko teknologi informasi secara efektif. Selaras dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu memiliki rancangan penanganan risiko teknologi informasi. Namun demikian, Setkab belum melaksanakan manajemen risiko teknologi informasi sehingga risiko terkait teknologi informasi tidak teridentifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun rancangan manajemen risiko teknologi informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks Setkab. Metode yang digunakan pada penelitian adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi terhadap risiko teknologi informasi di lingkungan Setkab. Analisis data menggunakan metode analisis tematik. Dalam penyusunan kerangka kerja manajemen risiko teknologi informasi Setkab, standar ISO 31000:2018 akan digunakan sebagai kerangka kerja utama, kemudian akan mengacu pada ISO/IEC 27005:2022 sebagai panduan aktivitas penilaian dan penanganan risiko, dan ISO/IEC 27002:2022 sebagai acuan kontrol keamanan informasi. Penelitian ini menghasilkan 245 skenario risiko, 83 diantaranya perlu dimitigasi dan 162 risiko dapat diterima. Penelitian ini menghasilkan rancangan manajemen risiko yang diharapkan dapat membantu Setkab dalam mengelola risiko teknologi informasi secara sistematis.