Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) sebagai lembaga pemerintah yang
memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen kabinet perlu menerapkan
manajemen risiko teknologi informasi secara efektif. Selaras dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 5
tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) perlu memiliki rancangan penanganan risiko teknologi informasi.
Namun demikian, Setkab belum melaksanakan manajemen risiko teknologi informasi
sehingga risiko terkait teknologi informasi tidak teridentifikasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menyusun rancangan manajemen risiko teknologi informasi yang sesuai dengan
kebutuhan dan konteks Setkab. Metode yang digunakan pada penelitian adalah kualitatif
dengan pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi terhadap
risiko teknologi informasi di lingkungan Setkab. Analisis data menggunakan metode
analisis tematik. Dalam penyusunan kerangka kerja manajemen risiko teknologi
informasi Setkab, standar ISO 31000:2018 akan digunakan sebagai kerangka kerja utama,
kemudian akan mengacu pada ISO/IEC 27005:2022 sebagai panduan aktivitas penilaian
dan penanganan risiko, dan ISO/IEC 27002:2022 sebagai acuan kontrol keamanan
informasi. Penelitian ini menghasilkan 245 skenario risiko, 83 diantaranya perlu
dimitigasi dan 162 risiko dapat diterima. Penelitian ini menghasilkan rancangan
manajemen risiko yang diharapkan dapat membantu Setkab dalam mengelola risiko
teknologi informasi secara sistematis.
|
|