Menurut UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP no 17 tahun 2015 tentang
ketahanan pangan dan gizi, salah satu lingkup penyelenggaraan pangan adalah Sistem
Informasi Pangan dan Gizi (SIPG). Untuk menjalankan amanat peraturan tersebut Pusat
Data dan Informasi Badan Pangan Nasional, membangun SIPG. Berdasarkan dokumen
laporan kinerja pusdatin, belum semua data dapat diakusisi kedalam SIPG. Belum adanya
acuan yang detail dalam pengelolaan data SIPG menjadi permasalahan utama. Untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut penelitian ini merancang tata kelola data SIPG.
Untuk menghasilkan rancangan tersebut penelitian ini melakukan tiga aktivitas sesuai
dengan panduan DMBOK. Antara lain penilaian kesiapan, pengembangan strategi, dan
pengembangan tujuan, prinsip dan kebijakan tata kelola data. Penilaian kesiapan
menggunakan standford data governance maturity model. Berdasarkan hasil penilaian,
tingkat kematangan tata kelola data SIPG saat ini adalah 2,16 atau level 2. Harapannya
pada level 4. Untuk meningkatkan tingkat kematangan sesuai dengan harapan diberikan
48 rekomendasi sesuai dengan standford data governance maturity model. Struktur tata
kelola data yang dihasilkan menyesuaikan dengan struktur organisasi Badan Pangan
Nasional dan pemangku kebijakan di SIPG
|
|