Menurut UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP no 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, salah satu lingkup penyelenggaraan pangan adalah Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG). Untuk menjalankan amanat peraturan tersebut Pusat Data dan Informasi Badan Pangan Nasional, membangun SIPG. Berdasarkan dokumen laporan kinerja pusdatin, belum semua data dapat diakusisi kedalam SIPG. Belum adanya acuan yang detail dalam pengelolaan data SIPG menjadi permasalahan utama. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut penelitian ini merancang tata kelola data SIPG. Untuk menghasilkan rancangan tersebut penelitian ini melakukan tiga aktivitas sesuai dengan panduan DMBOK. Antara lain penilaian kesiapan, pengembangan strategi, dan pengembangan tujuan, prinsip dan kebijakan tata kelola data. Penilaian kesiapan menggunakan standford data governance maturity model. Berdasarkan hasil penilaian, tingkat kematangan tata kelola data SIPG saat ini adalah 2,16 atau level 2. Harapannya pada level 4. Untuk meningkatkan tingkat kematangan sesuai dengan harapan diberikan 48 rekomendasi sesuai dengan standford data governance maturity model. Struktur tata kelola data yang dihasilkan menyesuaikan dengan struktur organisasi Badan Pangan Nasional dan pemangku kebijakan di SIPG