ABSTRAK
Diskominfo sebagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Rokan Hulu dalam
membidangi urusan komunikasi dan informatika telah melaksanakan salah satu tugasnya
dengan menyediakan layanan pusat data. Pusat data yang menyediakan fasilitas bagi
pakai dengan instansi daerah lain nya dalam memanfaatkan SI/TI untuk mendukung
layanan pemerintahan. Tidak tersedia nya layanan pusat data menyebabkan proses
pelayanan pemerintahan di Rokan Hulu menjadi tidak berjalan secara maksimal.
Terjadinya insiden terkait keamanan informasi dalam organisasi serta Banyaknya
kasus serangan siber di instansi pemerintah Indonesia,menuntut kepastian pengamanan
Diskominfo untuk melindungi data krusial yang dimiliki. Tingginya ketergantungan
terhadap pusat data dan dalam rangka menjaga kredibilitas instansi, dibutuhkan suatu
perencanaan manajemen risiko keamanan informasi untuk menjamin kerahasiaan,
integritas, dan ketersediaan layanan pusat data. Dalam menyusun perencanaan
manajemen risiko keamanan informasi pusat data, penelitian dilakukan dengan
menggunakan kerangka kerja ISO/IEC 27005:2018 sebagai kerangka kerja utama dalam
proses manajemen risiko, NIST SP 800-30 Rev. 1 sebagai panduan pelaksanaan
aktivitas penilaian risiko, dan CIS CSC sebagai acuan penentuan rekomendasi. Dari
penilaian risiko, terdapat 47 risiko yang teridentifikasi. Dari 47 risiko terdapat 30 risiko
yang perlu di lakukan penanganan sedangkan 17 risiko lagi dapat di terima oleh
organisasi. 30 risiko tersebut dilakukan penanganan mengacu kepada CIS CSC version 7.
Penanganan risiko dapat mengurangi dampak serta kemungkinan terjadi nya insiden
keamanan informasi. Selain itu dapat menjadi bahan pertimbangan pembuatan kebijakan
agar pengelolaan keamanan informasi pada pusat data dapat di lakukan secara optimal.
|