Sistem monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) adalah sistem yang mengelola setoran penerimaan negara dari pajak dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang dimilki oleh sebuah bank penerima setoran pajak (bank persepsi) dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat langsung memonitor pembayaran pajak nasabah di suatu bank secara real time. Sistem MP3 akan memberikan keuntungan bagi nasabah. Direktorat Jenderal Pajak, maupun bank yang menerapkan sistem ini. PT. Bank Mega Tbk, telah berhasil mengimplementasikan Sistem MP3 yaitu Sistem Pajak Online 1.0. Untuk memperbaiki kelemahan pada Sistem pajak Online 1.0 dan juga menambah fasilitas pembayaran pajak untuk impor maka dikembangkan Sistem Pajak Online 2.0 Arsitektur pada sistem yang akan dibangun adalah three-tier dimana akan dikembangkan komponen yang berfungsi sebagai application Logic. Untuk antar muka akan digunakan ASP (active Server page). Sedangkan, database server yang digunakan adalah Microsoft SQL Server 2000. Sistem Pajak Online 2.0 akan dapat melayani jenis transaksi SSCP (Surat Setoran Cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yaitu transaksi pembayaran pajak untuk impor khusus tembakau. Untuk transaksi hari ini yang gagal dikirimkan, akan dikirimkan kembali dengan adanya Modul Pending.