Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) merupakan badan milik pemerintah yang berfungsi sebagai pengawas kegiatan pasar modal di Indonesia. Selain memberi izin operasi, Bapepam juga mengawasi kegiatan reksadana. Bapepam bersama dengan PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang merupakan sebuah lembaga dalam lingkungan Pasar Modal Indonesia yang berfungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), mengembangkan suatu sistem yang disebut dengan e-Monitoring Reksadana yang ditujukan untuk memonitor atau mengawasi aktivitas dari reksadana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sistem e-Monitoring Reksadana memiliki beberapa modul utama dan salah satunya adalah modul Inquiry. Didalam modul ini juga terdapat bebrapa modul dan diantaranya adalah modul Early Warning System dan Recapitulation. Modul Early Warning System memiliki fungsi utama untuk menampilkan laporan mengenai reksadana maupun Manajer Investasi yang telah melakukan pelanggaran sedangkan modul Recapitulation befungsi untuk menampilkan rekapitulasi laporan untuk mengetahui pergerakan reksadana secara umum. Kedua modul ini sangat dibutuhkan oleh Bapepam untuk mengawasi kegiatan reksadana sekaligus menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Tahapan yang dilalaui dalam pengembangan kedua modul ini adalah perencanaan, proses analisa, perancangan, implementasi dan pengujian. Hasil dari kerja praktek ini adalah modul Early Warning System dan Recapitulation. Meskipun masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, namun kedua modul ini telah dapat digunakan oleh para pengguna sistem.