Sistem Monitoring Pembayaran dan Pelaporan Pajak (MP3) berguna untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak. Sistem ini dirancang menggunakan fasilitas Host-to-Host Dirjen Pajak dalam menyampaikan data transaksi pembayaran pajak. Bank Mega telah membuat sistem MP3 versi 1.0 dan kemudian di install di empat cabangnya untuk ujicoba. Sistem MP3 versi 1.0 ini ternyata masih memiliki kekurangan, yaitu tidak mendukung multi client. Sistem ini juga masih perlu dikembangkan untuk menambah layanan pembayaran pajak dalam rangka impor. Untuk menangani permasalahan pada versi yang lama tersebut, dirancanglah sistem MP3 versi 2.0 yang berisi banyak sekali penambahan dan perbaikan dari sistem yang lama. Penambahan itu antara lain yaitu melayani pembayaran pajak dalam rangka impor. Perbaikannya antara lain dengan membuat sistem berbasis web dan session-nya dijaga sehingga mendukung multi client. Hasil kerja praktek ini adalah sistem MP3 versi 2.0 yang mampu melayani beberapa jenis transaksi. Transaksi pembayaran pajak tersebut adalah: Surat Setoran Pajak (SSP)* Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai Dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) * Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)* SSP Khusus bila belum mempunyai Nomor Penyetor Wajib Pajak (SSBP) Keempat modul transaksi tersebut telah diujicobakan, dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sistem MP3 versi 2.0 ini akan lebih baik lagi bila bisa diintegrasikan dengan sistem pelayanan nasabah. Bila kedua sistem ini diintegrasikan maka nasabah Bank Mega tidak perlu lagi membawa-bawa uang tunai ketika membayar pajak, melainkan cukup memberikan nomor rekeningnya dan Nomor Wajib Pajak (NPWP).