ABSTRAK
Seringkali terjadi bahwa sebuah organisasi menetapkan rencana pengembangan sistem informasinya berdasarkan pada sebuah pengkajian yang tidak menyeluruh dan mendalam, tetapi lebih banyak karena kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah ada di depan mata. Sehingga implementasi dari suatu pengembangan sistem informasi seringkali hanya bersifat sporadis, bukan merupakan bagian dari suatu rencana strategis yang menyeluruh. Pada kenyataannya, hal-hal semacam itu lebih banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah, yang didukung oleh sifatnya yang exclusive dan protective, yang melahirkan sifat monopolis. Oleh karena itu, suatu proses penyusunan rencana strategis untuk suatu lembaga pemerintah yang sistematis dan menyeluruh menjadi penting artinya. Beberapa teori tentang strategic planning telah banyak dibahas dan masing-masing memiliki pendekatan yang berbeda dengan kelebihan dan kekurangannya. Di dalam tulisan ini, terdapat 2 (dua) pendekatan yang masing-masing diperkenalkan oleh John Ward, dkk[WAR96] dan Peter Wright, dkk[WRI98], yang dijadikan acuan utama. Meskipun pada akhirnya, diusulkan sebuah teori kombinasi yang merupakan gabungan dari kedua teori tersebut, dengan maksud untuk memberikan peluang jika diperlukan analisa yang lebih dalam pada setiap tahapan. Secara ringkas, teori kombinasi memberikan suatu guide line dalam menyusun suatu rencana sistem informasi strategis, yang mencakup: analisa lingkungan makro (pasif dan aktif), analisa lingkungan mikro industri (Porter’s Competitive Forces), analisa internal organisasi (SDM, organisasi, dan aset-aset yang ada), menetapkan misi, visi, sasaran (goals), strategi organisasi, dan strategi sistem informasi. Dengan memilih salah satu obyek sebuah lembaga pemerintah yang sangat strategis posisinya, teori kombinasi di atas digunakan untuk melakukan analisa atau pengkajian terhadap suatu rencana pengembangan sistem informasi. Data sekunder dari lembaga tersebut yang digunakan sebagai bahan utama dalam proses pembahasannya. Dari hasil pembahasan tersebut kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan yang sifatnya umum (berlaku bagi sebagian besar atau seluruh lembaga pemerintah) dan khusus yang kebetulan hanya berlaku bagi lembaga yang dijadikan obyek penelitian. Selanjutnya beberapa saran yang sifatnya fundamental diketengahkan sebagai kelanjutan dari kesimpulan yang telah dikemukakan.
|