ABSTRAK
Setiap perusahaan memiliki strategi bisnisnya yang unik. Perusahaan-perusahaan yang memiliki cakupan global membutuhkan strategi yang handal dalam memantau bisnis pada sejumlah kantornya serta rekanannya yang tersebar di seluruh dunia. Salah satu strategi yang biasa digunakan adalah membagi area bisnisnya ke dalam regional-regional sesuai letak geografis kantornya. Strategi untuk membagi area bisnis ke dalam regional-regional ini juga dilakukan oleh Firma Hukum Global (FHG), yaitu firma hukum internasional yang membagi area bisnisnya ke dalam regional Asia Pasifik, Eropa dan Amerika. Pembagian area bisnis ini mempengaruhi cara penanganan dalam pemberian layanan SI/TI oleh Global Information Services (GIS). GIS adalah suatu departemen yang dibentuk untuk menangani semua keperlua FHG akan SI/TI dalam mendukung proses bisnisnya. Dalam tugasnya, GIS dihadapkan pada masalah bagaimana mengatur penggunaan sumberdaya (software, infrastruktur TI dan staff TI) agar optimal. Selain itu masalah yang dihadapi adalah pemenuhan akan efektifitas, efisiensi biaya dan standarisasi SI/TI. Metodologi Strategic Planning for Information System (SPIS) yang dikembangkan oleh Ward digunakan pada kajian ini untuk menganalisis strategi perusahaan dan kebutuhan akan SI/TI sehingga didapatkan strategi yang optimal sesuai tujuan kajian ini. Tujuan dari kajian ini adalah agar perusahaan dapat menentukan Business IS STrategy, IS/IT Management Strategy dan IT STrategy yang dapat mendukung strategi bisnis FHG yang sesuai dengan strategi organisasi, sehingga memiliki keunggulan kompetitif, efektifitas dan efisiensi biaya dalam mencapai visi, misi dan tujuan perusahaan. Perencanaan strategis SI di FHG menghasilkan beberapa strategi handal, yaitu kebijakan pelaksanaan regionalisasi dan globalisasi serta sentralisasi dan desentralisasi SI/TI yang mencakup area sistem aplikasi, staff/ struktur organisasi, infrastruktur dan layanan SI/TI. Selain itu dihasilkan strategi yang mengarahkan FHG pada pengembangan peluang bisnis baru, yaitu website informasi hukum.
|