Call Number | KA-1058 (Softcopy KA-1054) MAK KA-703 |
Collection Type | Karya Akhir (KA) |
Title | Penyusunan strategi peningkatan kualitas layanan e-services: studi kasus direktorat perizinan dan kenelayanan kementerian kelautan dan perikanan |
Author | Nilam Amalia Pusparani; |
Publisher | Jakarta : Program Studi Magister Teknologi Informasi Fasilkom UI, 2018 |
Subject | Service Quality |
Location | FASILKOM-UI; |
Nomor Panggil | ID Koleksi | Status |
---|---|---|
KA-1058 (Softcopy KA-1054) MAK KA-703 | Indonesia | TERSEDIA |
Pada tahun 2016, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan adalah 74,30 dari target 80,00. Tidak tercapainya target ini mengindikasikan pelayanan yang diberikan belum berhasil memuaskan masyarakat. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepuasan ini disebabkan oleh bermasalahnya aplikasi perizinan penangkapan ikan, salah satunya adalah e-services. Hal ini yang membuat peneliti ingin mengetahui strategi apa saja yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan e-services. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif (mixed method). Penelitian ini menggunakan kerangka 8 (delapan) langkah hybrid Quality Function Deployment-Analytical Network Process (QFD-ANP) untuk menentukan prioritas dari technical requirement (TR). Kuesioner yang digunakan untuk penelitian memiliki 4 (empat) dimensi kualitas layanan e-services, yaitu: reliability, security and privacy, user support, dan design and operation. Hasil dari pengolahan data kuesioner ini adalah gap antara harapan dan yang dirasakan oleh pengguna. Hasil gap negatif ditranlasikan ke dalam QFD-ANP sebagai kebutuhan pengguna (KP). Pada penelitian ini, seluruh dimensi menghasilkan nilai gap negatif. Tahap akhir dari kedelapan langkah QFD-ANP menghasilkan urutan prioritas TR. Sebagai hasil akhir dari penelitian, strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan e-services terdiri dari 7 (tujuh) langkah sebagai berikut: (1) pelatihan aplikasi e-services bagi penyedia layanan, (2) menetapkan standar kompetensi petugas layanan, (3) penyederhanaan fitur, (4) membuat SOP penyedia layanan, (5) pembaruan panduan penggunaan, (6) memperbaiki SOP penerima layanan, dan (7) menyediakan fasilitas komunikasi melalui fitur khusus di e-services.