Tidak ada review pada koleksi ini: 51150
Nama : Ryan Randy Suryono
Program Studi : Ilmu Komputer
Judul : Pengawasan Fintech P2P Lending di Indonesia Berbasis Berita
Daring, Twitter, Dan Ulasan Google Playstore
Promotor : Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator mengeluarkan peraturan
nomor 10 tahun 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
untuk mengawasi praktik Fintech P2P Lending di Indonesia. Saat ini pengawasan tersebut
dilakukan dengan menerima laporan dari masyarakat yang mengirimkan dokumen dan
bukti-bukti pengaduan baik melalui LAPOR!, beranda halaman situs Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sedangkan
masyarakat lebih banyak menyampaikan keluhan lewat media sosial. Untuk itu, regulator
perlu menyusun strategi baru dalam melakukan pengawasan dengan kecerdasan
komputer.
Penelitian ini bertujuan untuk membangun proses bisnis pengawasan Fintech P2P
Lending di Indonesia berbasis Berita Daring, Twitter, dan Ulasan Google Playstore.
Usulan Model pengawasan yang baru dijelaskan menggunakan Business Process
Modeling Notation (BPMN). Selanjutnya penerapan proses bisnis tersebut
diimplementasikan dengan membuat prototipe. Pendekatan yang digunakan pada
penelitian ini adalah pendekatan Text Mining seperti ekstraksi informasi dengan Named
Entity Recognition (NER), Analisis Sentimen dan Pemodelan Topik dengan Latent
Dirichlet Allocation (LDA).
Hasil eksperimen pada pendekatan NER menunjukan Algoritma Multinomial
Naïve Bayes mendapatkan F1-score tertinggi sebesar 90%, sedangkan pada pendekatan
analisis sentiment model Naïve Bayes dan Random Forest terbukti memiliki akurasi yang
tinggi yaitu diatas 91%. Hasil NER membuktikan bahwa platform Cashless, Yokke,
Digital Artha Media, Koinworks, Moka, Privy id, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT
Relasi Perdana Indonesia, PT Dynamic Credit Asia dan PT Progo Puncak Group tidak
ada dalam daftar Fintech di Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan hasil Persentase positif
untuk aplikasi Adakami, Easycash, Danamas, Dompetkilat, dan Indodana berturut-turut
adalah 47%, 59%, 28%, 24%, dan 29%. Dengan kata lain, aplikasi Adakami, Danamas,
Dompetkilat dan Indodana memiliki sentimen negative lebih besar dari 50%. Selanjutnya
hasil eksperimen pemodelan topik memperolah kata kunci nama platform, nama
pemangku kepentingan, dan isu seperti data pribadi. Terakhir, penelitian ini memiliki
kontribusi tentang usulan proses pengawasan baru berbasis Berita Daring, Twitter, dan
Ulasan Google Playstore yang dapat mengidentifikasi platform ilegal, mengidentifikasi
platform legal yang bermasalah dan menyajikan isu P2P Lending.
Dengan demikian, penerapan proses pengawasan ini bermanfaat bagi pemangku
kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Asosiasi Fintech serta
meningkatkan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Fintech, P2P Lending, Media sosial, BPMN, Text Mining