Call Number | LAPORAN LK-15 |
Collection Type | LAPORAN LAYANAN KONSULTASI |
Title | Perancangan Manajemen Risiko Keamanan Informasi Pusat Data: Studi Kasus Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia |
Author | Didy Nurchahyo; |
Publisher | |
Subject | |
Location |
Nomor Panggil | ID Koleksi | Status |
---|---|---|
LAPORAN LK-15 | TERSEDIA |
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam layanan Setpres dituntut untuk dapat memberikan data dan informasi yang aman dan handal dalam proses pengambilan keputusan. Dimana dalam bekerja Setpres menetapkan prinsip teliti dan hati-hati dalam meminimalisir terjadinya risiko melalui konsep kerja “zero mistake”. Layanan terkait data dan informasi didukung langsung oleh pusat data yang dikelola oleh Jabatan fungsional Pranata Komputer Setpres. Kenyataannya pengelolaan aset dan risiko pada pusat data belum dikelola dengan baik dan bersifat spontanitas saja. Perancangan Manajemen Risiko Keamanan Informasi Pusat Data ini dilakukan dalam rangka untuk mengelola risiko dan menentukan penanganan terkait kontrol terhadap risiko keamanan informasi pada pusat data Setpres. Kerangka kerja yang digunakan dalam proses manajemen risiko keamanan informasi penelitian ini adalah ISO/IEC 27005:2018 dan menggunakan panduan dari NIST SP 800-30 Rev.1 dalam proses penilaian risiko dan dilengkapi dengan ISO/IEC 27002:2013 untuk memberikan rekomendasi penanganan risikonya. Hasil perancangan ini menghasilkan 119 skenario risiko dimana 97 diantaranya perlu dimitigasi dan 22 risiko dapat diterima. Risiko yang dimitigasi 75 risiko ditangani dengan memodifikasi risiko, 22 dengan berbagi risiko dan 22 risiko diterima. Pada setiap skenario risiko yang dimitigasi diberikan rekomendasi kontrol, kemudian masing-masing skenario tersebut ditetapkan penanggung jawab risikonya dimana terdiri atas unit kerja yang ada di Setpres dan juga organisasi atau instansi lain di luar Setpres. Selanjutnya ditetapkan juga rencana target implementasi dari rekomendasi kontrol. Target implementasi kontrol dibagi tiap caturwulan yang dimulai pada caturwulan tiga (September s.d. Desember) tahun 2022 sampai dengan caturwulan tiga tahun 2023.